Dalam penyusunan perencanaan desa, penggalian kebutuhan desa yang didasarkan pada musyawarah desa dan atas kemufakatan bersama adalah kewajiban pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang selanjutnya disebut dengan UU Desa,
menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan
kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan
berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara
ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan
pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi
antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU
ini. UU Desa yang didukung PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa
yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarkat dibutuhkan ide-ide kreatif dan inofatif terhadap segala bentuk pelayanan desa. Inovasi desa hadir sebagai Pameran
kegiatan-kegiatan yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan
pembangunan desa, bukan
pameran barang tapi ide-ide kreatif dalam pembangunan desa.
Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing. PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) melalui kerjasama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker P3MD Provinsi), dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembangunan dan
pengembangan ekonomi di Perdesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh
Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil
yang memuaskan sehingga masyarakat Perdesaan masih terus-menerus
terbelenggu oleh berbagai keterbatasan yang menyebabkan kemiskinan seolah-olah
enggan beranjak dan seperti menjadi simbol kehidupan di Desa. Salah satu faktor
penyebabnya adalah intervensi Pemerintah yang justru menghambat daya
kreativitas dan inovasi masyarakat Desa dalam mengelola dan menjalankan mesin
ekonomi di Perdesaan yang pada akhirnya hanya menambah ketergantungan terhadap
bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.
Satu pendekatan baru
yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan roda perekonomian di Perdesaan
adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikeiola sepenuhnya oleh
masyarakat Desa. Lembaga ekonomi ini didirikan didasarkan pada keinginan
masyarakat Desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikeiola
dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Pendirian lembaga ini antara
lain dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali
menyebabkan meningkatnya biaya transaksi antara harga produk dari produsen
kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap
produsen dipedesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya
produksi yang layak, dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang
mahal, membantu kebutuhan dana masyarakat yang bersifat konsumtif dan
produktif, menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan
pokok, disamping itu, berfungsi menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di
Perdesaan. Bentuk kelembagaan yang dimaksud adalah Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes).
TPP Sungai Bahar_Muaro Jambi
10.08.2019
Asep Kurnia
PDP
Komentar
Posting Komentar