Berakit dan Berenang sampai ke Hulu

Dalam penyusunan perencanaan desa, penggalian kebutuhan desa yang didasarkan pada musyawarah desa dan atas kemufakatan bersama adalah kewajiban pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. 


UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa, yang  selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Harapan supaya desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik sebagai fondasi demokrasi desa, seta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebagai wajah kemandirian desa dan pembangunan desa. Harapan tersebut semakin menggairah ketika muncul kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas sebagai azas utama yang menjadi ruh UU ini. UU Desa yang didukung PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.






Dan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarkat dibutuhkan ide-ide kreatif dan inofatif terhadap segala bentuk pelayanan desa. Inovasi desa hadir sebagai Pameran kegiatan-kegiatan yang telah dinilai inovatif, terutama terkait kegiatan pembangunan desa, bukan pameran barang tapi ide-ide kreatif dalam pembangunan desa.

Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing. PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) melalui kerjasama dengan Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi (Satker P3MD Provinsi), dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).





Pembangunan dan pengembangan ekonomi di Perdesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sehingga masyarakat Perdesaan masih terus-menerus terbelenggu oleh berbagai keterbatasan yang menyebabkan kemiskinan seolah-olah enggan beranjak dan seperti menjadi simbol kehidupan di Desa. Salah satu faktor penyebabnya adalah intervensi Pemerintah yang justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat Desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di Perdesaan yang pada akhirnya hanya menambah ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian. 
Satu pendekatan baru yang diharapkan mampu mendorong dan menggerakkan roda perekonomian di Perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikeiola sepenuhnya oleh masyarakat Desa. Lembaga ekonomi ini didirikan didasarkan pada keinginan masyarakat Desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikeiola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar. Pendirian lembaga ini antara lain dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. Melalui lembaga ini diharapkan setiap produsen dipedesaan dapat menikmati selisih harga jual produk dengan biaya produksi yang layak, dan konsumen tidak harus menanggung harga pembelian yang mahal, membantu kebutuhan dana masyarakat yang bersifat konsumtif dan produktif, menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok, disamping itu, berfungsi menumbuh suburkan kegiatan pelaku ekonomi di Perdesaan. Bentuk kelembagaan yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


TPP Sungai Bahar_Muaro Jambi
10.08.2019
Asep Kurnia
PDP











 

Komentar