Pentingnya sertifikasi kegiatan

Sertifikasi Pekerjaan

Kegiatan ini merupakan tahapan yang paling penting dalam pelaksanaan kegiatan program dan merupakan langkah pengendalian agar pertanggungjawaban pada masyarakat atau pihak tertentu lainnya sesuai dengan fakta lapangan.


 
 
Kegiatan sertifikasi seyognya dilaksanakan untuk melihat dan memantau progres kegiatan per pengajuan dana. dan secara sistem keuangan berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pencairan) yang diajukan oleh PPKD kepada Bendahar Desa yang sebelumnya melaksanakan pemantauan berkala terhadap progres realisasi kegiatan.
 
Untuk mendapatkan kualitas sub proyek yang baik maka diperlukan penilaian dari kegiatan yang sudah dilaksanakan melalui sertifikasi. Kegiatan sertifikasi ini dilakukan setelah adanya permintaan pembayaran dari pihak pelaksana sesuai termin pencairan pelaksanaan kegiatan.
 

 
Sertifikasi kadang dilakukan hanya berdasarkan pembukuan TPK atau bukti penerimaan material sehingga tidak ada kontrol dari fasilitator yang menyebabkan :
  1. Terdapat kekurangan bahan atau pekerjaan tidak selesai akibat bahan dari suplayer/pemasok tidak mencukupi seperti yang tercatat pada bukti penerimaan material.
  2. Terjadi manipulasi pada pertanggungjawaban TPK yang dilegalkan oleh PPKD sehingga merugikan Pemerintah Desa dan menguntungkan salah satu unsur lainnya. 
  3. % fisik pekerjaan terlaporkan hanya estimasi dan mengikuti % penyaluran dana ke TPK oleh PPKD.
Terabaikannya sertifikasi ini sehingga seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan dana dari TPK ke PPKD yang selanjutnya diajukan ke Bendahara Desa yang diakibatkan oleh :
  1. Masih dijadikan beban oleh fasilitator akibat dari belum dipahaminya pengisian dan sumber data. 
  2. Back up data oleh fasilitator pada saat kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dan hanya mengandalkan pembukuan serta administrasi dari TPK
Kegiatan pembangunan desa melalui program PKTD sebagai cita-cita Undang-Undang Desa yang diamanahkan di Dana Desa seyogyanya meliputi kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi masyarakat, baik berupa pembangunan fisik infrastruktur maupun non fisik adalah merupakan salah satu komponen dalam rangka penguatan kapasitas pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan Indonesia. 
 



 
 
Melalui kegiatan tersebut yang dilaksanakan oleh TPK Infrastruktur, Pendidikan maupun Kesehatan di Tingkat Desa  diharapkan dapat terjadi proses pembelajaran masyarakat dan pemerintah desa untuk mewujudkan kebutuhan akan sarana & prasarana kegiatan fisik yang berkualitas baik (berfungsi, kuat dan tahan lama) dan dapat bermanfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan (minimal 3 tahun). Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh TPK Infrastuktur menjalankan mandat hasil putusan Musyawarah Desa Perencanaan Desa dan kegiatan infrasturktur selain bidang Pelayanan Dasar juga kegiatan infrastuktur yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan sesuai pada kewenangannya.

 

Sejalan dengan hal tersebut, maka kehadiran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) selaku agen perubahan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Desa baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan maupun Desa harus dapat mengawal dengan baik agar pembangunan yang telah dilaksanakan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan disesuaikan pada azas kewenangan desa.          




 
Salah satu upaya pendampingan yang diperlukan untuk memenuhi terwujudnya pembangunan sarana & prasarana yang berkualitas baik tersebut maka perlu dilakukan fasilitasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa agar proses dan hasil penyusunan perencanaan teknik
pembangunan sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan program dan teknis (kualitas baik dan bermanfaat) maka TPP bersama Pihak Terkait Lainnya harus memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kegiatan pembangunan tersebut. 

Tujuan dan Hasil Yang diharapkan

  1. Sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan maupun bahan berdasarkan spesifikasi teknis oleh TPP (TPP Kecamatan dan Pihak Terkait Lainnya) untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan atau kegiatan.
  2. Sertifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana & prasarana yang telah dibangun oleh TPK Desa/Antar Desa.
  3.  Sertifikasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis (kualitas yang baik) sesuai spesifikasi disain dan dapat bermanfaat lebih lama (minimal 3 tahun).
  4. Melalui kegiatan sertifikasi TPP Kecamatan dan Pihak Terkait Lainnya sebagai pelaksana pemantauan kegiatan agar tidak hanya “mengejar target fisik” namun menjadi “mengejar target kualitas”. 
  5. Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari kegiatan pembangunan tersebut sehingga pada akhirnya pihak pelaksana kegiatan layak dibayar sesuai tahapan pembayaran yang berlaku.   
  6. Hasil dari sertifikasi tersebut digunakan untuk untuk melengkapi pembuatan Berita Acara Penilaian Pekerjaan (BAPP) dan sebagai dasar Penyusunan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan (LP2K) atau administrasi lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
Demikian dasar pelaksanaan sertifikasi kegiatan infrastuktur desa yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh Desa.

Hari Pertama.
Selasa, 8 Agustus 2021

(Koordinator TPP)

Komentar